penal provision artinya
- penal: mengenai hukum; hukuman; hukuman berat; dapat
- provision: bekalan; bekalan makanan; ketetapan; peruntukan;
- provision: bekalan; bekalan makanan; ketetapan; peruntukan; kesepakatan; menyediakan makanan; pengadaan; syarat; mencurahkan; provisi; persediaan; makanan; penawaran; menghantar; penyediaan; persiapan; stok; p
Contoh
- (1) No act shall be punished unless by virtue of a prior statutory penal provision.
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada - The Indonesian statutory penal provisions are applicable to any person who is guilty of a punishable act within Indonesia.
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia. - The Indonesian statutory penal provisions are applicable to any person who is guilty of a punishable act outside Indonesia on board an Indonesian vessel or aircraft.
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia. - 2nd-ly, an act deemed by the Indonesian statutory penal provisions to be a crime and on which punishment is imposed by the law of the country where it has been committed.
2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana. - Every factual assault against the person of the President or Vice President which does not fall under a heavier penal provision shall be punished by a maximum imprisonment of eight years.
Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.