Inggris
Indonesia
×

penal provision artinya

Audio:   contoh penal provision

Contoh

  1. (1) No act shall be punished unless by virtue of a prior statutory penal provision.
    (1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
  2. The Indonesian statutory penal provisions are applicable to any person who is guilty of a punishable act within Indonesia.
    Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
  3. The Indonesian statutory penal provisions are applicable to any person who is guilty of a punishable act outside Indonesia on board an Indonesian vessel or aircraft.
    Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
  4. 2nd-ly, an act deemed by the Indonesian statutory penal provisions to be a crime and on which punishment is imposed by the law of the country where it has been committed.
    2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
  5. Every factual assault against the person of the President or Vice President which does not fall under a heavier penal provision shall be punished by a maximum imprisonment of eight years.
    Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Kata lain

  1. "penal code" artinya
  2. "penal code (malaysia)" artinya
  3. "penal colony" artinya
  4. "penal labour" artinya
  5. "penal law" artinya
  6. "penal system" artinya
  7. "penalisation" artinya
  8. "penalise" artinya
  9. "penalization" artinya
Versi PC

Hak Kekayaan Intelektual © 2023 WordTech perseroan terbatas